Selasa, 10 Juli 2012

Ramadhan Pohan: Hibah Hercules Tidak Langgar UU!


 

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Ramadhan Pohan mengatakan, penerimaan hibah pesawat angkut militer Hercules C-130/H dari Pemerintah Australia dinilai tidak melanggar UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara (UU Keuangan Negara). Menurutnya, penerimaan hibah itu sudah dialokasikan dari tahun lalu.
Kita tidak bisa sok tahu mengatakan mahal, karena biaya pesawat harus berdasarkan audit engineering terlebih dulu.
-- Ramadhan Pohan
"Sudah dari tanggal 19 Agustus 2011 ada wacana itu," ungkap Pohan di Gedung Parlemen DPR RI, Selasa (10/7/2012).
Menurut dia, untuk biaya perawatan, perbaikan, dan pengangkutan akomodasi pesawat dialokasikan sebesar Rp 64,4 triliun.
"Biaya alokasi ini masuk dalam empat prioritas yang diajukan Komisi I DPR," tambahnya.
Selain itu, hibah Hercules C-130/H dari pemerintah Australia tersebut berfungsi untuk mobilitas bantuan bencana yang sudah sesuai prosedur. Dana alokasi ini, tambah Pohan, sudah disetujui oleh anggota Komisi I DPR RI. Adapun yang menolak hanya dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dan dinilai tidak menggambarkan suara Komisi I seluruhnya.
Pohan menjelaskan, biaya perawatan setiap pesawat pasti berbeda. Untuk itu, alokasi anggaran yang sedang dicanangkan saat ini bukanlah biaya pasti.
"Anggaran maksimal untuk tiap pesawat jelas berbeda," jelas politisi Partai Demokrat ini.
Sementara itu, soal dugaan mahalnya biaya maintenace Hercules C-130/H, anggota fraksi Demokrat ini mengelak. Menurutnya, biaya pesawat dihitung berdasarkan audit engineering.
"Kita tidak bisa sok tahu mengatakan mahal, karena biaya pesawat harus berdasarkan audit engineering terlebih dulu," paparnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I dari Fraksi PDI-P TB Hasanuddin beralasan penerimaan pesawat bekas jenis Hercules tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan DPR. Dia juga mendesak pemerintah segera membahas kejelasan hibah pesawat itu.
"Kalau mengacu kepada Undang-Undang harus ada persetujuan dulu, baru dilaksanakan penerimaannya. Tidak sesuai dengan aturan. DPR menilai pemerintah telah melanggar Undang-undang Keuangan Negara karena menerima hibah pesawat bekas dari Australia," ujarnya.
"Tidak sesuai dengan aturan. Pasal 23 ayat 1 Undang-Undang Nomor. 17 tentang Keuangan Negara. DPR tidak tahu. Tetapi kalau terus-terusan mereka diam baru DPR akan mempertanyakannya," tambahnya.
Seperti diketahui, Pemerintah Indonesia akan memperoleh hibah sebanyak empat pesawat angkut Hercules bekas dari Australia. Penerimaan hibah pesawat tersebut sudah dilakukan oleh Menteri Pertahanan kedua negara di Darwin, Australia, minggu lalu. Meskipun hibah, negara diperkirakan bakal merogoh kocek hingga 39 juta USD atau sekitar lebih dari Rp 360 milia untuk memperbaiki tiga pesawat angkut bekas tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar