Senin, 05 Maret 2012

TB Hasanuddin menuding ada Mark Up pengadaan 6 unit Sukhoi

Wahyu Wening / Jurnal Nasional
DPR sudah menanyakan soal ini kepada Kemhan.


Jurnas.com | KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menyelidiki pengadaan enam pesawat tempur Sukhoi SU-30 MK2 oleh Kementerian Pertahanan. Hal ini terkait adanya dugaan penggelembungan dana (mark up) dalam pembelian enam pesawat tersebut.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Tubagus Hasanuddin mengatakan, dalam APBN 2010-2014 alokasi dana pembelian enam pesawat tempur buatan Rusia itu senilai US$470 juta (sekitar Rp4,27 triliun) menggunakan skema state credit. Pengadaan itupun harus dilakukan dengan cara Government to Government (G to G).

“Tapi kemudian memakai kredit ekspor, dan tidak lewat Rosoboron, tapi dengan sebuah PT X di Indonesia,” kata Wakil Ketua Komisi I DPR RI Tubagus Hasanuddin di pabrik pesawat nasional PT DI di Bandung, Jumat (2/3). Rosoboron adalah semacam BUMN di Rusia, yang menjadi pintu ekspor produk militer Rusia.

Padahal, menurut Tubagus, terdapat sisa dana sekitar US$760 juta dari US$1 miliar yang disediakan pemerintah Rusia. Jika sebelumnya harga satu unit pesawat sekitar US$55 juta, akhirnya mengalami kenaikan jadi US$60-70 juta per unit.

“Ambillah harga tertinggi US$70 juta jadinya US$420 untuk enam unit. Jadi ada perbedaan US$50 juta (sekitar Rp454,9 miliar),” kata Tubagus. Menurutnya, DPR sudah menanyakan soal ini kepada Kemhan tapi tidak mendapat jawaban memuaskan. “Jawabannya muter-muter. Ya sudahlah karena ini menyangkutuser di TNI AU dan broker kita serahkan saja ke KPK,” kata Tubagus.

KPK tak perlu takut memeriksa permainan anggaran ini agar kerugian negara bisa diselamatkan


Sumber : Jurnas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar