Rabu, 11 Juli 2012

Komitmen Industri Pertahanan Perlu Diikat Melalui UU

Komitmen Industri Pertahanan Perlu Diikat Melalui UU

 

Jangan sampai alutsista didominasi dengan barang impor


Anggota Komisi I bidang Pertahanan DPR RI Susaningtyas Kertopati, mengatakan, untuk memajukan industri pertahanan dalam negeri, tidak bisa berjalan sendiri tanpa diikat Undang-Undang.


Karena itu RUU Industri Pertahanan yang tengah dibahas harus memasukkan klausul itu.


"Ke depan harus ada UU industri pertahanan, yang mengikat agar pelaksanaannya stabil dan tidak terpengaruh dengan perubahan sistem politik dan kepemimpinan negara," kata Susaningtyas, di Jakarta, Rabu.


Menurut dia, political support bagi industri pertahanan merupakan hal penting, karena tanpa itu industri pertahanan hanya sebuah 'khayalan tekhnologi' saja.


Dukungan pemerintah, parlemen dan masyarakat harus terintegrasi dalam struktur kebijakan yang dapat dimplementasikan dengan baik, kata politisi Partai Hanura itu.


"Seperti di Spanyol, mereka serius melakukan riset untuk pengembangan teknologi dan negara mendukungnya," ujarnya yang sempat berkunjung untuk studi banding ke sana.


Spanyol juga menggodok metode jual belinya sedemikian, memberikan keuntungan bagi negara tanpa mengurangi kepercayaan pihak pembeli.


Saat ini pemerintah sedang gencar membeli produk alat utama sistem senjata (alutsista) dari sejumlah negara, seperti tank berat (Main Battle Tank/BMT) Leopard dari Jerman, pesawat tempur Sukhoi dari Rusia, dan pemerintah juga menerima hibah pesawat angkut Hercules dari Australia.


Nuning sapaan Susaningtyas berharap pembelian itu diikuti dengan transfer teknologi (ToT) yang jelas, dimana hanya bisa efektif jika diatur dalam UU, sehingga nantinya dipatuhi oleh pemerintah dan DPR.


Ia menambahkan, tanpa ada pengaturan yang jelas, pemerintah bisa dianggap memiliki dualisme pembangunan, dimana di satu sisi berjuang mewujudkan kemandirian alutsista dalam negeri dengan memberdayakan industri pertahanan, tetapi di sisi lain terus memesan produk alutsista luar negeri.


"Jangan sampai alutsista didominasi dengan barang impor. Perlu ada ketentuan yang mengikat dalam UU dan dijalankan oleh semua pihak, sehingga indutsri pertahanan tidak terintervensi oleh kepentingan politik," tutur Nuning.

Sumber : BeritaSatu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar