Selasa, 02 Oktober 2012

DPR-KOMISI 1 : UU Industri Pertahanan, Kebangkitan Alutsista RI

Senjata milik marinir TNI AL.
UU ini akan mendorong penyediaan alutsista dalam negeri yang bermutu. 

Jihad-Defence-Indonesia – Anggota Komisi I DPR Eddhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) yakin pengesahan Undang-Undang Industri Pertahanan (UU Inhan), Selasa 2 Oktober 2012, merupakan tonggak kebangkitan industri pertahanan dalam negeri Republik Indonesia.

“Ini merupakan langkah konstruktif untuk membangun dan memperkuat industri pertahanan dalam negeri, yaitu dengan menciptakan payung hukum yang jelas,” kata politisi Partai Demokrat itu dalam rilis yang diterima VIVAnews.



Ibas menyatakan, Indonesia memang harus segera merevitalisasi industri pertahanannya agar menjadi industri yang mandiri, unggul, dan mampu bersaing dengan negara lain. Untuk itu Indonesia perlu mengimplementasikan konsep industru pertahanan yang jelas, terarah, dan terperinci.

“Saya optimis UU Industri Pertahanan akan memberikan semangat kemandirian dalam penyediaan alutsista (alat utama sistem persenjataan) dalam negeri yang lebih bermutu,” ujar wakil rakyat asal daerah pemilihan Jawa Timur VII itu.

Poin penting dari disepakatinya RUU Inhan, menurut Ibas, adalah pasal yang mengatur tentang transfer teknologi dan pengaturan agar TNI/Polri menggunakan alutsista produksi dalam negeri. “Pembelian senjata dari luar negeri harus memenuhi syarat transfer teknologi ke industri dalam negeri,” kata dia.

Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi I Tubagus Hasanuddin menyatakan, pengesahan UU Industri Pertahanan merupakan kado bagi TNI yang berulang tahun pada 5 Oktober 2012. “UU ini mengatur semua pihak yang terlibat dalam industri pertahanan, supaya industri ini bisa maju,” ujar dia
Sumber : KLIK DISINI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar