Kamis, 20 Februari 2014

SELAIN MENYADAP PIHAK ASING TEMPATKAN AGENNYA DI INDONESIA


Jihad-Defence-Indonesia - JAKARTA : Wakil Ketua Komisi I DPR-RI, Tubagus 

Hasanuddin menyatakan, pemerintah harus meningkatkan kewaspadaan atas kegiatan 

memata-mata oleh pihak intelijen asing di Indonesia. Dia menilai kegiatan memata-matai itu 

ternyata bukan hanya lewat penyadapan, namun juga lewat aktivitas intelijen asing yang 

beroperasi di sejumlah lembaga Pemerintahan.

"Saya mengindikasikan bahwa mereka bukan hanya menyadap saja. Tapi negara asing itu 


juga menempatkan orang-orangnya sebagai agen intelijen secara tersembunyi di beberapa 

kementerian dan lembaga," ujar TB Hasanuddin saat dihubungi wartawan, Jakarta, Kamis 

(20/2).

Menurut Hasanuddin, orang-orang yang diduga sebagai agen intelijen asing itu pengaruhnya 


amat besar hingga mampu mempengaruhi kebijakan Indonesia demi menguntungkan pihak 

asing itu sendiri.


"Bagi saya ini sudah masuk dalam tahap mengkhawatirkan. Karena ini sudah berlangsung 

sudah cukup lama," tegasnya.

Lebih lanjut, kata Hasanuddin, sebenarnya semua sudah memahami kegiatan penyadapan 

yang dilakukan oleh pihak asing dengan target kepala negara dan ibu negara. Namun bukan 

hanya itu, belakangan muncul lagi penyadapan ke telepon seluler milik masyarakat umum.

Yang dia maksud tentu bocoran dokumen oleh Edward Snowden, yang menunjukkan bahwa 


jutaan pelanggan telekomunikasi seluler di Indonesia dipantau serta dimata-matai oleh 

pihak asing.

Dipublikasikan New York Times dan Canberra Times, jutaan pelanggan PT Telkomsel 

ternyata disadap Badan Keamanan Nasional Amerika Serikat (NSA) dan Direktorat Intelijen 

Australia. Nama Indosat juga disebut-sebut dalam laporan tersebut.

"Saya mengindikasikan bahwa mereka bukan hanya menyadap saja. Tapi negara asing itu 


juga menempatkan orang-orangnya sebagai agen intelijen secara tersembunyi," terang 

Hasanuddin.

Dia mencontohkan seperti yang terjadi di Kementerian Perdagangan, dimana agen intel 


asing itu bisa berada di lembaga tersebut atas dasar kerjasama luar negeri. Menurut 

Hasanuddin, agen-agen intel itu bisa punya tempat di kementerian yang bertujuan 

mengintervensi keputusan Indonesia soal perdagangan luar negeri. Mereka berada di 

bawah Direktur Perjanjian Perdagangan Luar Negeri.

"Awalnya para agen asing itu hanya seakan sebagai liaison officer saja. Padahal dia 


mengambil data-data soal kondisi perdagangan Indonesia, lalu bahkan belakangan ikut 

campur dalam kebijakan perdagangan Indonesia," jelasnya.

"Jadi, ini bukan hanya masalah penyadapan, tapi kegiatan intelijen yang bisa mengambil 


informasi hingga mengintervensi. Jadi kewaspadaan harus ditingkatkan," tandasnya.

Sumber : KLIK DISINI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar