Wilayah Laut China Selatan yang menjadi sengketa antara China dengan sejumlah negara anggota ASEAN. |
Jihad-Defence-Indonesia - BEIJING : Pemerintah China memperingatkan kembali Filipina untuk tidak memperumit persoalan di Laut China Selatan dengan mengajukan sengketa kedua negara di wilayah itu ke Mahkamah Internasional. China menyatakan komitmennya menyelesaikan sengketa di kawasan itu melalui dialog bilateral dengan setiap negara yang terlibat.
"China juga tetap berkomitmen untuk menjaga stabilitas kawasan dan kerja sama regional," tegas Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China Hong Lei di Beijing, Selasa (19/2/2013). Dia mengatakan, penyelesaian sengketa melalui dialog bilateral merupakan kesepakatan Negeri Tirai Bambu itu dengan negara-negara ASEAN sesuai dengan tata perilaku yang disepakati untuk meredakan ketegangan di Laut China Selatan.
Sengketa antara Filipina dan China di Laut China Selatan sempat memanas setelah patroli kedua negara sempat bentrok tahun lalu. Selain dengan Filipina, China memiliki sengketa di kawasan Laut China Selatan dengan Vietnam, Malaysia, dan Brunei Darussalam.
Filipina membawa kasus sengketa di Laut China Selatan ini ke Mahkamah Internasional berdasarkan peraturan yang terdapat dalam United Nations Conventions on the Law of the Sea (Unclos). Unclos adalah konvensi di PBB yang salah satunya mengatur wilayah perairan negara yang menjadi anggotanya.
Menurut Filipina, klaim China di Laut China Selatan bertentangan dengan peraturan yang terdapat di Unclos. Filipina pun meminta Mahkamah Internasional untuk menyatakan klaim China tersebut melanggar aturan. Filipina memperkirakan Mahkamah Internasional membutuhkan waktu sekitar tiga hingga empat tahun sebelum mengeluarkan keputusannya.
Menurut Filipina, klaim China di Laut China Selatan bertentangan dengan peraturan yang terdapat di Unclos. Filipina pun meminta Mahkamah Internasional untuk menyatakan klaim China tersebut melanggar aturan. Filipina memperkirakan Mahkamah Internasional membutuhkan waktu sekitar tiga hingga empat tahun sebelum mengeluarkan keputusannya.
Sumber : KLIK DISINI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar