Rabu, 06 Februari 2013

LSM KONTRAS DAN KIP MINTA PEMERINTAH TRANSPARAN DALAM PENGADAAN ALUTSISTA


Jihad-Defence-Indonesia - JAKARTA : Koordinator Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar, meminta agar pengadaan Alat Utama Sistem Persenjataan tank Leopard dan pesawat tempur Sukhoi, agar dibuka secara transparan ke publik. 

Menurutnya, pemerintah dalam hal ini Kementerian Pertahanan tidak bisa berlindung tentang rahasia negara dalam pengadaan dua Alutsista tersebut.

"Transparansi tentang anggaran keamananan untuk pembelian Sukhoi dan Leopard dipertanyakan,"kata Haris Azhar pada diskusi "Polemik Pengadaan Alutsista TNI: Mempertanyakan Efektifitas UU KIP Dalam Mengatur Ketentuan Rahasia Negara" di Jakarta, Kamis (10/1/2013).

Haris melihat, dalam pengadaan kedua Alutsista tersebut sangat tidak wajar karena menggunakan broker atau pihak ketiga. Menurutnya, pemerintah dapat menunjuk langsung negara  mana yang berkompeten dalam pengadaan tank Leopard dan pesawat tempur Sukhoi.

"Yang menarik disini, pengadaan Sukhoi dan Leoprad ada ketidakjelasan, misalnya barang sudah jelas kenapa harus dibrokerkan lagi padahalkan sudah jelas. Pembelian Sukhoi juga tidak menguntungkan karena ada pesawat yang lebih murah ," ujarnya.

Dia meminta, agar pemerintah dapat membuka pengadaan anggaran kedua Alutsita tersebut. Karena tidak termasuk dalam rahasia negara yang dapat membahayakan ketika dibuka ke publik.

"Pengalaman pengadaan Alutsista, Sukhoi dan Leopard yang dikorelasikan dengan keterbukaan informasi atau rahasia negara, pada  prinsipnya harus terbuka, karena Indonesia tidak bisa melakukan pengadaan sendiri. Melainkan lewat pihak ketiga," jelasnya.
Haris berpendapat, pemerintah dapat merahasiakan jika yang diungkap kepubik sangat penting sangat strategis. Dia mencontohkan, siapa pilot yang berada dalam pesawat tempur Sukhoi itu.

"Yang bisa dirahasikan mungkin alat tertentu saja, kalau beli pesawat tempur itu masalah umum. Tetapi kalau pilotnya siapa, itu baru rahasia.  Tidak ada di dunia ini sistem pengadaan senjata dirahasiakan. Tetapi kalau sifatnya strategis atau melakukan tindakan yang rahasia bisa dirahasiakan," pungkasnya.

Sementara itu ditempat yang sama,

Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Abdul Rahman Makmun menambahkan, ada beberapa hal yang perlu diperjelas posisi mana yang merupakan Undang-Undang Rahasia Negara atau bukan.

" Waktu itu UU Rahasia Negara disahkan DPR tapi kemudian ditarik pemerintah tidak diberlakukan. Sedangkan waktu itu juga UU KIP disahkan, lalu mana yang mau diberlakukan ? Karena itu UU Rahasia Negara ditangguhkan. Sehingga kita sampai hari ini belum punya UU Rahasia Negara," paparnya.

Dia mengutarakan, dalam UU KIP memang sudah diatur mana yang rahasia mana yang tidak. Kalau dibuka itu ada konsekuensi, tapi soal efektifitasnya seperti apa.

" Yang penting apa rahasia atau tidak rahasia tidak ada kewajiban untuk di publish dalam UU KIP. Memang ada yang dipublis tapi itu di luar informasi yang di luar dikecualikan. Misalnya kienerja, anggaran. Sehingga bisa diakses atau tidak,masyarakat bisa meminta dahulu. Kalau tidak masyarakat bisa menguji ke Komisi Informasi," pungkasnya. 
Sumber : KLIK DISINI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar