Sabtu, 04 Agustus 2012

Komisi I DPR tunda pembahasan RUU Komcad

Jakarta (ANTARA News) - Rancangan Undang-Undang (RUU) Komponen Cadangan (Komcad) yang diusulkan pemerintah akan ditunda pembahasannya oleh Komisi I DPR RI.

Menurut Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Tubagus Hasanuddin, dari hasil sosialisasi RUU Komcad itu, banyak pihak-pihak yang menolak RUU tersebut.

"Karena terlalu banyak resistensi dari publik, akademisi, LSM, maka Komisi I DPR RI belum melanjutkan pembahasan RUU tersebut dengan pihak pemerintah," kata Tubagus di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, ada 3 persoalan utama sehingga RUU Komcad belum dilanjutkan pembahasannya. Pertama, kata politisi PDI Perjuangan itu, banyak yang mempersalahkan tentang dasar hukum komponen cadangan.

"Karena istilah komponen cadangan itu tidak terdapat dalam UUD 1945 sehingga dibutuhkan dasar hukum yang kuat untuk membuat UU Komcad," jelas dia.

Kedua, ada beberapa pasal yang krusial dalam RUU Komcad tersebut. Misalnya, pasal 11 tentang mobilisasi yang dilakukan dalam keadaan damai, pasal 14 tentang diwajibkannya seseorang untuk menyerahkan hak miliknya untuk kepentingan mobilisasi sehingga dianggap bertentangan dengan HAM.

Sedangkan pasal 8 tentang Wajib mengikuti mobilisasi untuk pegawai negrei, pekerja dan buruh minimal 5 tahun juga dinilai melanggar HAM.

"Masih ada pasal lain seperti soal hukuman/sanksi bagi yang tidak bersedia melaksanakannya serta pasal-pasal krusial lainnya," kata Tubagus.

Ketiga, banyak masyarakat menganggap bahwa wajib militer saat ini belum terlalu urgent dihadapkan pada kemungkinan ancaman 10 tahun kedepan dengan jumlah kekuatan sekitar 400 ribu orang prajurit.

"Ada yang mengusulkan, sebaiknya dana yang tersedia untuk wajib militer itu digunakan untuk perumahan dan gaji prajurit yang masih sangat memprihatinkan. Mengganti alutsista yang sudah kuno dengan alutsista yang canggih dan modern," kata dia.

Sebenarnya tak perlu trauma dengan istilah wajib militer karena di negara-negara demokratis seperti Amerika Serikat, Prancis, Inggris. Hanya saja RUU Komcad harus disesuaikan dengan kondisi politik, sistem pertahanan, kondisi lapangan kerja masyarakat, hakekat ancaman, HAM," pungkas Tubagus.
(Zul)
Sumber : antaranews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar