Jumat, 03 Agustus 2012

PENJELASAN DPR TERKAIT WAJIB MILITER

JAKARTA-(J-D-I) :Pemberlakuan wajib militer oleh pemerintah belum bisa dilaksanakan dalam waktu dekat. Sebab, undang-undang yang memayunginya belum disahkan. Wajib militer bagi warga negara Indonesia akan diatur dalam UU Komponen Cadangan yang kini masih dalam bentuk draf RUU. 

Komisi I menegaskan tidak akan memprioritaskan RUU Komponen Cadangan ini karena ingin membereskan RUU Keamanan Nasional terlebih dulu. Demikian penjelasan Ketua Komisi I DPR RI Mahfudz Siddiq menanggapi ramainya wacana wajib militer beberapa waktu belakangan.

"Ada isu bahwa pemerintah akan menggulirkan program wajib militer. Saya katakan, program itu adalah bagian yang akan diatur dalam UU Komponen Cadangan yang sekarang masih berbentuk draf RUU. Kami sepakat menunda pembahasan RUU ini sampai dengan RUU Kamnas selesai," ujar Mahfudz Siddiq di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/8)

RUU Kamnas perlu didahulukan pembahasannya karena kontennya juga memuat prinsip dasar penerapan RUU Komponen Cadangan. Prinsipnya, RI menganut Hankamrata, sistem pertahanan bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah dan sumber daya nasional lainnya. Menurut Mahfudz Siddiq, di negara maju sistem ini diterjemahkan menjadi wajib militer bagi warga negaranya.

"Di Amerika dan Singapura ada wajib militer. Tak ada masalah. Yang penting, bagaimana nanti pengaturannya di sini. Apakah akan terintegrasi dengan sistem pendidikan yang di Indonesia atau seperti apa," kata politisi PKS ini.

Dalam Prolegnas 2012, RUU Komponen Cadangan masuk dalam prioritas. RUU ini akan mengatur bahwa warga negara Indonesia laki-laki berusia 18 tahun ke atas akan terkena wajib militer. Konsep aturan ini adalah bahwa dalam pertahanan negara, tentara akan jadi komponen utama, sedangkan warga sipil berusia 18 tahun akan jadi komponen cadangan. Setiap Komando Daerah Militer (Kodam) akan bertugas mengorganisir komponen cadangan ini.

RUU yang merupakan inisiatif pemerintah ini merupakan mandat dari UUD 1945 Pasal 30 yang menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan syarat–syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
Sumber : Jurnamen

Tidak ada komentar:

Posting Komentar