15 Agustus 2012, Jihad-Defence-Indonesia - Jakarta: Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro, didampingi Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan (Sekjen Kemhan) Marsdya TNI Eris Herryanto, S.IP, MA., Wakil Kepala Staf Angkatan dan sejumlah pejabat di jajaran Kemhan/TNI mengadakan Konferensi Pers dengan wartawan media massa nasional dan Internasional, Rabu (15/8) di kantor Kemhan, Jakarta.
Konferensi Pers ini dilaksanakan dalam rangka memberikan klarifikasi terhadap isu dan pemberitaan yang berkembang di media massa dan sejumlah rencana pengadaan serta pembelian Alat Utama Sistem Senjata (Alutsista) TNI yang dilakukan oleh Kemhan.
Dalam kesempatan ini Menhan memberikan klarifikasi terhadap pemberitaan tentang anggapan bahwa buku biru (Blue Book) yang sudah diterbitkan tahun 2009 tidak pernah diimplemastasikan, kalau diimplementasikan isinya berubah.
Selanjutnya, Kemhan juga dianggap keluar dari jalur yang sudah direncanakan, seperti pembelian Tank Leopard dianggap tidak masuk dalam Buku Biru. Kemhan tidak pernah menunjukan barangnya apa, berapa harganya, spesifikasi dan model Alutsista apa yang akan dibeli. Dan yang terakhir disebutkan adanya pemerintah dalam hal ini Kemhan juga diminta untuk lebih memperhatikan kesejahteraan prajurit.
Menjawab beberapa isu tersebut, Menhan menjelaskan Kemhan menerbitkan Produk Strategis I yang meliputi Doktrin Hanneg, Postur Hanneg, Strategi Hanneg, Buku Putih Hanneg, Penyelarasan MEF dan MEF TNI 2010-2024 yang isinya perencanaan 2010-2024 bagi pembangunan kekuatan TNI sudah mengalami revisi.
Kemudian diadakan suatu Revisi karena adanya perubahan perkembangan yang disebut dinamika lingkungan strategis global regional dan nasional selama kurun waktu 2,5 tahun dari tahun 2010 hingga pertengahan 2012. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan lingkungan strategis tersebut. Dari hasil revisi Produk Strategis I, Kemhan telah mengeluarkan Produk Strategis II di bidang pertahanan yang dikenal dengan Strategic Defense Review (SDR).
“Selama dua tahun, Kemhan telah me-review perkembangan lingkungan strategis seperti perkembangan di laut Cina Selatan dan lainnya yang nantinya akan mempengaruhi penyesuaian di dalam perencanaan”, jelas Menhan.
Menurut Menhan, dinamika keadaan terkadang harus merubah rencana awal untuk disesuaikan agar sampai ke tujuan, sama dengan rencana besar dalam pembangunan kekuatan pertahanan, itu dalam 2,5 tahun juga mengalami perubahan.
Sementara itu mengenai proses perencanaan MEF Menhan mengatakan telah melalui beberapa tahap yang diawali dengan pembahasan dalam tujuh kali Sidang Kabinet sampai kemudian terbitlah dengan apa yang disebut Master List yang berisi rencana pembelian Alutsista selama lima tahun.
Master list tersebut isinya tidak menyebutkan secara spesifik mengenai misalnya Tank Leopard, tetapi karena ini tataran makro nasional, maka isinya adalah Main Battle Tank (MBT). Sedangkan implementasinya ditentukan dalam tingkatan yang lebih rendah lagi bukan di Sidang Kabinet.
Adapun proses selanjutnya, pada tanggal 28 Okotber 2011 Bapennas mengeluarkan Blue Book dan kemudian Menteri Keuangan mengeluarkan persetujuan dengan mengeluarkan Green Book atau Penetapan Sumber Pembiayaan pada tanggal 20 Desember 2011. Karena menurut Menhan, pembelian Alutsista yang ada di Master List harus menggunakan persetujuan Bapennas dan Menteri Keuangan.
“Jadi kalau melihat jangan melihat Blue Booknya tetapi melihatlah yang sudah direvisi dimana finalnya itu adalah dalam bentuk Green Book di Kemkeu yang diterbitkan tanggal 20 Desember 2011”, ujar Menhan.
Jika sudah disetujui melalui Green Book dan masih terdapat perubahan rencana pembelian masih dapat dilakukan jika hanya dalam rangka untuk mempercepat pembangunan kekuatan MEF pada tahun 2024 serta tidak menambah alokasi anggaran yang sudah ditentukan di dalam Green Book. Untuk implementasinya nanti ditentukan oleh tingkatan yang dibawah.
Mekanisme Pengadaan Alutsista
Adapun mengenai mekanisme proses pengadaan Alustista, Menhan menjelaskan berjalan secara Button Up yaitu dengan melibatkan user atau pengguna dalam hal ini dengan setiap Mabes Angkatan untuk menentukan spesifikasi jenis Alutsista yang akan diadakan.
Selanjutnya, rencana ini masuk kepada kebutuhan operasi di Mabes TNI dan selanjutnya diproses di Kemhan lewat Tim dibawah kendali Tim Evaluasi Pengadaan (TEP) yang dipimpin oleh Sekjen. Kemudian selanjutnya diproses untuk kontrak perjanjian pinjaman oleh Kemku kemudian pencabutan tanda bintang di DPR.
“Jadi pada waktu proses pencabutan tanda bintang itu dibahas oleh High Level Committee (HLC) dan Tim Panja Alutsista DPR, dan itu diproses dalam rangka pencabutan tanda bintang di DPR, karena memakai uang APBN dan uang rakyat, kita menyadari betul makanya diproses bersama sama oleh pemerintah dengan wakil rakyat”, tambah Menhan.
Menhan menegaskan bahwa dalam setiap pengadaan Alutsista juga tetap berpedoman pada prinsip - prinsip yaitu semaksimal mengutamakan produk dalam negeri. Namun apabila itu belum memungkinkan dan terpaksa diadakan dari luar negeri maka akan diupayakan dilaksanakan secara G to G, produksi bersama, disertai alih teknologi (transfer of technology), dilakukan off set, dijamin keleluasan penggunaannya dan dijamin suku cadangnya.
Proses pengadaan Alutsista ini dilakukan secara berjenjang dengan melibatkan user atau pengguna dalam hal ini Mabes Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara untuk menentukan spesifikasi tenis Alutsista yang akan diadakan.
Menhan juga menegaskan Kemhan berkomitmen untuk terus memelihara transparansi dan efisiensi serta akuntabilitas dalam pengadaan Alutsista TNI. Aspek pengawasan selalu menjadi perhatian utama untuk menghidari penyimpangan yang dalam hal ini dilaksanakan oleh Tim HLC yang diketuai oleh Wamenhan, dan Tim Pencegahan dan Penyimpangan Pengadaan Barang dan Jasa (TKP3B) yang melibatkan BPKP, LKPP, Itjen Kemhan, Mabes TNI dan Angkatan dibawah pimpinan Irjen Kemhan.
Pada kesempatan tersebut, Menhan juga mengatakan selain memperkuat Alutsista TNI, Kemhan juga memperhatikan kesejahteraan para Prajurit TNI. Sejumlah kebijakan telah dikeluarkan Kemhan selama masa periode KIB II. Adapun peningkatan kesejahteraan Prajurit TNI yang telah dilaksanakan antara lain pemberian tunjangan khusus perbatasan, tunjangan kinerja, kenaikan Uang Lauk Pauk (ULP), kenaikan berkala, pemberian gaji ke-13, kenaikan santunan dan tunjangan cacat serta kenaikan Askes Kemhan/TNI dari 2 % menjadi 4% (UU BPJS).
Sumber : KLIK DISINI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar