Jihad-Defence-Indonesia - Jakarta : Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat-Republik Indonesia (DPR-RI) sedang menyusun Rancangan Undang-undang tentang Komponen Cadangan (RUU Komcad) yang salah satu pasalnya mewajibkan militer untuk sipil.
Anggota Komisi I DPR Hayono Isman mengatakan RUU Komcad merupakan hasil referensi dari Amerika, Eropa, Jepang dan Singapura.
Sebagai pengayaan materi RUU, Hayono pun tak menyangkal kalau Komisi I akan melakukan kunjungan kerja ke empat negara tersebut.
"Sebenarnya tidak harus kunker, tinggal buka website untuk mengetahui peraturan undang-undang. Kecuali terkait prinsip menyangkut sejarah negara tersebut, dalam menggunakan komponen cadangan yang tidak mengganggu demokrasi," kata Hayono di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (23/5).
Menurut Hayono, adanya pasal yang mewajibkan militer untuk rakyat, hal itu hanya bersifat kondisional. Artinya kewajiban itu baru diterapkan ketika terjadi perang.
"Di Singapura, sopir taksi saja tahu apa yang harus dilakukan ketika negara akan diserang," lanjutnya.
Jadi, wajib militer bukan hanya dibebankan kepada TNI. Nantinya RUU Komcad itu juga mengatur mekanisme pelatihan militer untuk sipil.
Dari draf yang beredar di kalangan wartawan, dalam RUU Komcad Pasal 6 ayat 3 disebutkan 'Komponen cadangan disusun dalam bentuk satuan tempur yang disesuaikan dengan struktur organisasi angkatan sesuai masing-masing matra.'
Kemudian Pasal 8 ayat 3 tentang pengangkatan anggota komponen cadangan disebutkan 'Pegawai Negeri Sipil, pekerja dan atau buruh yang telah memenuhi persyaratan wajib menjadi anggota komponen cadangan.'
Anggota Komisi I DPR Hayono Isman mengatakan RUU Komcad merupakan hasil referensi dari Amerika, Eropa, Jepang dan Singapura.
Sebagai pengayaan materi RUU, Hayono pun tak menyangkal kalau Komisi I akan melakukan kunjungan kerja ke empat negara tersebut.
"Sebenarnya tidak harus kunker, tinggal buka website untuk mengetahui peraturan undang-undang. Kecuali terkait prinsip menyangkut sejarah negara tersebut, dalam menggunakan komponen cadangan yang tidak mengganggu demokrasi," kata Hayono di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (23/5).
Menurut Hayono, adanya pasal yang mewajibkan militer untuk rakyat, hal itu hanya bersifat kondisional. Artinya kewajiban itu baru diterapkan ketika terjadi perang.
"Di Singapura, sopir taksi saja tahu apa yang harus dilakukan ketika negara akan diserang," lanjutnya.
Jadi, wajib militer bukan hanya dibebankan kepada TNI. Nantinya RUU Komcad itu juga mengatur mekanisme pelatihan militer untuk sipil.
Dari draf yang beredar di kalangan wartawan, dalam RUU Komcad Pasal 6 ayat 3 disebutkan 'Komponen cadangan disusun dalam bentuk satuan tempur yang disesuaikan dengan struktur organisasi angkatan sesuai masing-masing matra.'
Kemudian Pasal 8 ayat 3 tentang pengangkatan anggota komponen cadangan disebutkan 'Pegawai Negeri Sipil, pekerja dan atau buruh yang telah memenuhi persyaratan wajib menjadi anggota komponen cadangan.'
Sumber : KLIK DISINI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar