Jihad-Defence-Indonesia - Jakarta : Rancangan Undang-Undang (RUU) Komponen Cadangan Pertahanan Negara mengatur Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pekerja/buruh wajib menjadi anggota komponen cadangan. Ada sejumlah persyaratan, sebelum PNS dan pekerja/buruh dipanggil mengikuti pendidikan militer.
Persyaratan mengenai PNS dan pekerja/buruh yang diwajibkan menjadi komponen cadangan pertahanan negara dan mengikuti pelatihan militer diatur di Pasal 9 RUU Komponen Cadangan Pertahanan Negara yang bunyinya sebagai berikut:
Pasal 9
1. Untuk menjadi Anggota Komponen Cadangan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. persyaratan umum
b. persyaratan kompetensi; dan
c. latihan dasar kemiliteran.
2. Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a :
a. warga negara Indonesia yang telah berusia 18 (delapan belas) tahun
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan
d. sehat jasmani dan rohani.
3. Persyaratan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan faktor keahlian dan keterampilan sesuai kebutuhan
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai latihan dasar kemiliteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan persyaratan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan pelatihan materi
Pasal 10
(1) Calon Anggota Komponen Cadangan yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) diangkat menjadi anggota Komponen Cadangan.
(2) Pengangkatan menjadi Anggota Komponen Cadangan dilakukan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk melalui pelantikan dengan mengucapkan sumpah dan/atau janji sesuai agamanya masing-masing.
Pasal 9
1. Untuk menjadi Anggota Komponen Cadangan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. persyaratan umum
b. persyaratan kompetensi; dan
c. latihan dasar kemiliteran.
2. Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a :
a. warga negara Indonesia yang telah berusia 18 (delapan belas) tahun
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan
d. sehat jasmani dan rohani.
3. Persyaratan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan faktor keahlian dan keterampilan sesuai kebutuhan
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai latihan dasar kemiliteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan persyaratan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan pelatihan materi
Pasal 10
(1) Calon Anggota Komponen Cadangan yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) diangkat menjadi anggota Komponen Cadangan.
(2) Pengangkatan menjadi Anggota Komponen Cadangan dilakukan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk melalui pelantikan dengan mengucapkan sumpah dan/atau janji sesuai agamanya masing-masing.
Sumber : KLIK DISINI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar