Jumat, 24 Mei 2013

PRESIDEN AMERIKA SERIKAT KELUARKAN ATURAN SOAL SERANGAN PESAWAT TANPA AWAK




Jihad-Defence-Indonesia - WASHINGTON DC : Presiden Amerika Serikat (AS) Barack Obama mengatakan pada Kamis ia telah menyetujui peraturan ketat yang menentukan kapan Amerika Serikat (AS) boleh melakukan serangan dengan menggunakan pesawat tanpa awak terhadap para "tersangka teroris" di luar negeri, dengan mengatakan bahwa kekuatan mematikan bisa digunakan jika tidak ada alternatif lain.
 

Untuk pertama kali, Obama membuat kriteria bagi penggunaan "kekuatan mematikan" di luar zona perang.

Pada saat yang sama, ia membela diteruskannya serangan-serangan oleh CIA jika hal itu dibutuhkan.

Berikut ini adalah butir-butir utama petunjuk kebijakan yang dikeluarkan oleh Gedung Putih yang mengatur serangan menggunakan bom dengan pesawat tanpa awak, yang hingga kini telah dilakukan secara rahasia oleh Badan Intelijen Pusat (CIA) di Pakistan, Yaman dan Somalia, seperti dilansir AFP.


-- Kekuatan mematikan tidak akan digunakan sebagai hukuman melainkan "hanya untuk mencegah atau menghentikan serangan-serangan terhadap warga AS, dan bahkan hanya ketika penangkapan tidak dimungkinkan dan tidak ada alternatif yang masuk akal untuk menghadapi ancaman secara efektif."

-- Penggunaan kekuatan harus memiliki dasar hukum dan "hanya digunakan terhadap target yang menimbulkan ancaman terus menerus dan segera terhadap warga AS.

-- Tentunya ini bukan hal yang selalu terjadi bahwa semua teroris menimbulkan acaman yang terus menerus dan segera terhadap para warga AS; jika seorang teroris tidak menimbulkan ancaman seperti itu, Amerika Serikat tidak akan menggunakan kekuatan mematikan."

-- Sebelum memerintahkan penggunaan serangan-serangan mematikan, harus ada: kesimpulan yang "mendekati kepastian" bahwa targetnya ada, bahwa tidak menyebabkan warta sipil bukan petempur luka-luka atau meninggal, penilaian bahwa penangkapan tidak dimungkinkan, penilaian oleh pemerintah lokal "tidak bisa atau tidak akan secara efektif menangani ancaman" dan penilaian menyatakan bahwa tidak ada "alternatif-alternatif lainnya yang masuk akal" yang dapat digunakan untuk menangani ancaman.

-- Amerika Serikat akan menghormati "kedaulatan dan hukum internasional." Hukum menyangkut perang dan prinsip-prinsip hukum internasional akan "membatasi kemampuan Amerika Serikat untuk bertindak secara sepihak-- dan bagaiman Amerika Serikat boleh menggunakan kekuatan."

-- Jika seorang tersangka teroris yang menjadi target merupakan warga negara AS, "Departemen Kehakiman akan melakukan analisa hukum tambahan untuk memastikan bahwa tindakan tersebut diterapkan sesuai dengan Undang-undang Dasar dan hukum yang berlaku di Amerika Serikat."

-- Namun prosedur-prosedur baru terkait serangan mematikan "tidak membatasi kewenangan presiden untuk mengambil tindakan pada situasi luar biasa yang tetap sejalan dengan hukum dan kepentingan untuk melindungi Amerika Serikat atau sekutu-sekutunya."

-- Dalam pidatonya, Obama mempertanyakan potensi penggunaan pesawat bersenjata tanpa awak di wilayah AS,"Sebagai catatan, saya tidak yakin bahwa pemerintah berhak menurut undang-undang untuk menargetkan dan membunuh warga negara AS -- dengan pesawat tanpa awak atau tembakan senjata-- tanpa melalui proses yang tepat. Presiden juga seharusnya tidak dibenarkan mengerahkan pesawat bersenjata tanpa awak di wilayah AS."

-- Obama mengatakan ia terbuka bagi proposal-proposal yang diajukan para anggota parlemen bagi lebih banyaknya "pengawasan" menyangkut serangan pesawat tanpa awak, baik oleh pengadilan khusus ataupun badan independen di tingkat eksekutif. Namun, ia mengatakan bahwa setiap "opsi memiliki keyakinan dalam hal teori namun dalam prakteknya sulit diterapkan."

Sumber : KLIK DISINI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar