Selasa, 09 Oktober 2012

PEMERINTAH PRIORITASKAN ALUTSISTA LOKAL

Ilustrasi (Istimewa)
Jihad-Defence-Indonesia-Jakarta: Lahirnya Undang-undang (UU) Industri Pertahanan dipercaya bakal mempercepat perkembangan industri pertahanan dalam negeri.Sebab, UU itu mengatur sinergi antar industri strategis, maupun industri pertahanan dalam memproduksi alat utama sistem senjata (alutsista). Staf Ahli Menteri Pertahanan Bidang Keamanan Mayjen TNI Hartind Asrin mengatakan, UU Industri Pertahanan menjamin adanya pembelian produk pertahanan maupun oleh pemerintah. "Selama ini yang dikhawatirkan industri pertahanan adalah masalah konsistensi pembelian dari user, "katanya di Jakarta, Selasa (9/10/2012).
Pemerintah menurutnya, juga berkewajiban menyuntikkan dana kepada industri pertahanan milik negara, jika industri itu memiliki masalah keuangan. "UU ini untuk kemandirian alutsista, sehingga nanti kondisi industri pertahanan di matra darat, laut, maupun udara mampu memenuhi kebutuhan," ujarnya. Sementara itu, ManagingDirector PT Palindo Marine Harmanto mengungkapkan, selama ini pihaknya telah memproduksi ratusan kapal, yang 25 persen diantaranya untuk memenuhi pasar ekspor. Selain membuat kapal, PT Palindo Marine juga melayani pemesanan desain dan prototype dari kapal. Adapun untuk kapal militer, sejauh ini pemesanan berupa KCR dan PC.
Sumber : KLIK DISINI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar