Jihad-Defence-Indonesia - PYONGYANG : Republik Demokratik Rakyat Korea (Korea Utara) pada Jumat bersumpah mengambil "tindakan keras penanggulangan" jika Korea Selatan terlibat langsung dalam sanksi PBB, yang akan dilihat sebagai "pernyataan perang" terhadap Pyongyang.

"Kami menyatakan pembatalan penuh Deklarasi Bersama mengenai Denuklirisasi di Semenanjung Korea, yang disepakati pada 1992 dan dianggap tidak sah secara mutlak," kata Komite untuk Reunifikasi Damai Korea dalam pernyataan.

Selama Korea Selatan terus-menerus menerapkan kebijakan bermusuhan, Korea Utara tidak akan pernah mau berunding dengan siapa pun, katanya.

Komite juga menegaskan bahwa negara akan bereaksi terhadap provokasi dengan pukulan-pukulan balasan segera dan perang keadilan bagi reunifikasi nasional.