Kamis, 03 Januari 2013
KSAL TNI : TNI-AL HARUS DISEGANI DI KAWASAN
Jihad-Defence-Indonesia - Jakarta : KEPALA Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Madya TNI Marsetio mengungkapkan TNI AL perlu melakukan penyesuaian untuk menjawab perkembangan lingkungan strategis yang dinamis dan sulit diprediksi seperti yang terjadi saat ini. Menurutnya, kondisi ini berpengaruh langsung terhadap pelaksanaan tugas dan pembangunan TNI AL. Karenanya TNI AL terus berupaya untuk memenuhi Minimum Essential Forces (MEF) alat utama sistem senjata (alutsista).
Kondisi yang dimaksud Marsetio seperti perkembangan situasi kawasan regional tentang Laut China Selatan, penyelesaian wilayah perbatasan yang berpotensi konflik, dan situasi kondisi nasional terkait perkembangan politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan. Marsetio yang baru saja dilantik menjadi KSAL berkomitmen melanjutkan kebijakan yang telah digariskan oleh KSAL yang lama Laksamana TNI Soeparno sesuai visi TNI AL, Panglima TNI dan arahan Presiden SBY.
"Terwujudnya TNI AL yang handal dan disegani sesuai dengan perkembangan strategis dan kebijakan komando atas. Prioritas pembangunan TNI AL guna mendukung TNI AL yang handal dan disegani, antara lain, meneruskan validasi organisasi, modernisasi alutsista melalui pengadaan, revitalisasi, rematerialisasi, relokasi dan penghapusan guna mencapai percepatan Minimum Essential Force (MEF),"kata Marsetio dalam acara Pisah Sambut Kepala Staf Angkatan Laut di Mabes TNI AL Jakarta, Rabu (2/01).
Dalam mewujudkan MEF dilakukan melalui peningkatan kemampuan mobilitas TNI AL, peningkatan kemampuan satuan tempur (stiking force) dan penyiapan pasukan siaga (standby force). "Untuk penanganan bencana alam, tugas-tugas perdamaian dunia dan keadaan darurat lainnya,"ujarnya.
Pembangunan MEF ini diimplementasikan dalam tiga renstra hingga tahun 2024 dengan proyeksi pada pencapaian MEF yang mencakup organisasi, personel dan alutsista sesuai dengan alokasi anggaran pertahanan. Sementara percepatan pencapaian MEF di bidang alutsista diprioritaskan pada penggantian alutsista yang kondisinya tidak layak pakai, serta pemenuhan kebutuhan untuk pelaksanaan tugas-tugas mendesak.
Sumber : KLIK DISINI
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar