Selasa, 04 Juni 2013

PULUHAN NEGARA TANDATANGANI TRAKTAT PERDAGANAN SENJATA

 Indonesia pilih abstain dalam traktat tersebut. 

Menlu Jerman Guido Westerwelle menandatangani traktat perdagangan senjata PBB
Jihad-Defence-Indonesia - New York : Perwakilan lebih dari 60 negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (UN) mulai menandatangani Traktat Perdagangan Senjata Api yang disepakati April lalu. Traktat ini akan mengatur perdagangan senjata global yang nilainya lebih dari US$70 miliar.

Diberitakan Voice of America, PBB mengatakan ada 62 negara dari Eropa, Amerika Latin, Asia dan Afrika yang akan menandatangani traktat tersebut pada Senin waktu setempat. Para Menteri Luar Negeri negara-negara tersebut mengantre untuk tanda tangan pada sebuah upacara resmi.

Menteri Luar Negeri Argentina Hector Timerman merupakan perwakilan pertama yang menandatangani traktat itu. Tepuk tangan membahana usai Timerman membubuhkan tanda tangannya. Total akan ada 154 negara yang menyetujui traktat tersebut dalam beberapa hari ke depan.

Amerika Serikat sebagai pengekspor senjata nomor 1 dunia baru akan menandatangani traktat itu setelah terjemahan resmi dari PBB selesai.

Traktat tersebut mengatur standar penjualan senjata lintas batas, mulai dari perdagangan senjata kecil hingga tank dan helikopter. Dalam traktat, juga diatur perjanjian mengikat bagi negara-negara untuk meninjau penggunaan senjata oleh negara pembeli. 

Hal ini demi mencegah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), terorisme, pelanggaran kemanusiaan atau kejahatan terorganisir, yang dilakukan oleh negara pembeli.

Tiga negara menolak traktat ini, yaitu Korea Utara, Suriah dan Iran. Sementara 23 negara pilih abstain, di antaranya adalah Rusia, China, India dan Indonesia. Negara yang abstain menilai bahwa traktat itu diskriminatif. 

Menteri Luar Negeri RI Marty Natalegawa April lalu mengatakan bahwa traktat ini melanggar UU no 16 tahun 2012 pasal tiga ayat lima yang intinya menyatakan Indonesia melarang melakukan impor senjata apabila terdapat kondisionalitas politik.

Traktat ini akan mulai berlaku 90 hari setelah 50 negara meratifikasinya.


Sumber : KLIK DISINI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar