Kamis, 13 Juni 2013

PT. DIRGANTARA INDONESIA TOLAK KUCURAN DANA PMN UNTUK BAYAR HUTANG



Jihad-Defence-Indonesia - Jakarta : PT. Dirgantara Indonesia (PT. DI) menolak usulan DPR-RI yang meminta dana penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp. 1 Triliun untuk membayar utang. PT. DI membutuhkan suntikan dana untuk menopang operasional perusahaan.

Direktur Umum dan Sumber Daya Mineral PT.DI, Sukatwikanto, Kamis 13 Juni 2013, menyatakan kucuran dana PMN akan digunakan untuk modal dan investasi. "Kalau dipakai untuk membayar utang, masa depan PT. DI akan terganggu," katanya seusai rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR-RI, di Jakarta.

Ia menjelaskan, dana PMN akan digunakan untuk investasi modernisasi mesin-mesin Rp. 700 miliar dan Rp. 300 miliar akan digunakan sebagai modal kerja. Dengan begitu, maka keuangan BUMN strategis tersebut dapat kembali sehat.

"Kalau perusahaannya sehat maka bisnis akan bangkit. Tetapi kalau dipakai untuk membayar utang maka PT. DI akan seperti dulu dan tutup. Kalau PT. DI tutup, maka teknologi yang dikuasai PT. DI saat ini akan sia-sia," katanya.

Dalam RDP dengan komisi VI, anggota DPR meminta PT. DI membayar utang terhadap 3.500 mantan karyawan sebesar Rp200 miliar yang dicicil selama periode 2007-2027 seperti diatur dalam Pakta Perdamaian. 

Dalam perjanjian tersebut, PT. DI berjanji membayar utang dengan cara dicicil sebesar Rp. 50 miliar uang muka dan Rp. 7,5 miliar per tahun selama 20 tahun. Namun, hingga saat ini PTDI baru bisa membayar utang sebesar Rp. 33 miliar kepada mantan karyawan yang tergabung dalam Serikat Pekerja Forum Komunikasi Karyawan PT.Dirgantara Indonesia (SPFKK-PTDI).

"Komisi VI DPR-RI meminta PT. DI melaksanakan pembayaran utang karyawan sebesar Rp. 54 miliar selambat-lambatnya 31 Desember 2013 seusai kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian antara PT.DI dengan SPFKK pada 23 November 2007," kata Wakil Komisi VI DPR, Erik Satrya Wardhana.

Sumber : KLIK DISINI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar