Senin, 06 Februari 2012

Kuwait minta moratorium TKI dicabut


Kuwait (ANTARA/istimewa)





Jakarta (ANTARA News) - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat mengatakan Kuwait meminta pencabutan moratorium penempatan TKI ke negeri itu yang diberlakukan Indonesia terhadap Kuwait sejak 2010.

Jumhur dalam surat elektronik di Jakarta, Sabtu, menyebutkan permintaan itu disampaikan saat dia menerima kunjungan Duta Besar Kuwait untuk Indonesia Nasser Bareh Al Enezi di BNP2TKI di Jakarta, Jumat (3/2).

Dalam pertemuan itu, Nasser Bareh Al Enezi menyampaikan permintaan pemerintah Kuwait kepada pemerintah Indonesia untuk membuka kembali penempatan TKI Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) ke Kuwait, katanya.

Jumhur menambahkan Indonesia memberlakukan moratorium penempatan TKI sektor informal itu ke Kuwait kaena negara itu dianggap tidak bisa memberikan perlindungan yang baik kepada TKI.

Selain terhadap Kuwait, Indonesia juga memberlakukan moratorium TKI terhadap Yodania, Suriah, dan Arab Saudi.

Kepala BNP2TKI mengatakan Kuwait telah menyiapkan rancangan nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) kerja sama penempatan dan perlindungan TKI dengan Indonesia untuk dibahas bersama sekaligus ditandatangani kedua belah pihak.

Menurut Jumhur, rancangan MoU penempatan TKI PLRT yang disampaikan Kuwait itu memuat ihwal gaji minimum TKI, pembayaran gaji melalui bank, TKI boleh memiliki telepon selular, dan libur sehari dalam sepekan. 

Mengenai gaji TKI PLRT di Kuwait, pada pertengahan 2007, BNP2TKI telah menaikkan standar gaji dari 150 USD menjadi 220 USD atau sekitar 25 persen dari yang berlaku saat itu.

"Tentu saja, kami akan mempelajari secara lebih dalam draft MoU yang disampaikan Dubes Kuwait dan selanjutnya membicarakan dengan instansi lain yang terkait," katanya.

Jumhur memberi apresiasi terhadap beberapa kemajuan usulan mengenai perlindungan TKI PLRT dalam rancangan MoU itu. 

Pemerintah Indonesia belum membuka kembali program penempatan TKI ke Kuwait karena belum ada jaminan dari pemerintah dan agen tenaga kerja asing di sana untuk melindungi TKI sektor domestik (PLRT) secara maksimal.

"Karena alasan itulah hingga kini pemerintah Indonesia masih memberlakukan moratorium penempatan TKI informal ke Kuwait sebelum ada upaya pemerintah dan agen penempatan tenaga kerja asing negara itu untuk membicarakan masalah perlindungan TKI secara serius dengan Indonesia," katanya.

Ia menambahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah menegaskan prinsip "Spirit of Indonesia`" tentang perlunya perlindungan bagi TKI di sektor domestik di luar negeri. 

"Dengan demikian, jika kami tidak yakin akan perlindungannya maka tidak akan ada penempatan TKI ke suatu negara," kata Jumhur menegaskan.

Jumhur menjelaskan kepada Dubes Kuwait tentang program pemerintah untuk menempatkan TKI PLRT bekerja di rumah majikan namun tinggal di asrama. 

Konsep yang dikenal dengan `live out system` itu, menurut Jumhur, bisa menjadi terobosan menekan permasalahan TKI domestik yang kerap terjadi, akibat tinggal selama 24 jam penuh dengan keluarga majikan.

"Intinya, bentuk program ini adalah dari `live in` ke "live out` sehingga TKI tidak lagi tinggal serumah dengan keluarga majikan," ujarnya.

Sementara itu, Nasser mengharapkan ada percepatan pembahasan draft MoU sebagaimana diusulkan pemerintahnya sehingga pencabutan moratorium ke arah penempatan TKI PLRT ke Kuwait dapat terlaksana. 

Disebutkan pada akhir Maret 2012, petinggi Kuwait akan berkunjung ke Indonesia untuk menandatangani kerja sama MoU bidang perminyakan dan MoU masalah ketenagakerjaan


Sumber : antaranews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar