Jihad-Defence-Indonesia - Jakarta : FUNGSI Flight Clearance (FC) adalah untuk memantau semua penerbangan “non schedule” oleh pesawat udara asing maupun sipil Indonesia yang beroperasi diwilayah udara nasional. Selain itu untuk mejamin semua penerbangan nasional yang dilakukan oleh pesawat asing maupun sipil Indonesia sesuai peraturan yang berlaku demi menjamin keselamatan penerbangan dan keamanan negara.
Demikian dikatakan Kasubdis Intelud Kolonel Pnb. Veronica Tig, pada Sosialisasi Buku Petunjuk Teknis Penerbitan Security Clearance (SC) maupun Flight Clearance (FC) bagi Pesawat Asing Tidak Berjadwal bagi Operator Penerbangan di Indonesia, di Mabesau Cilangkap. Senin (10/12).
Dikatakan, obyek yang harus memiliki FC adalah carter flight, coporate flight, extra flight, misionaris flight, flying school, survey flight, maupun risert flight. Setiap kegiatan angkutan udara harus memperoleh persetujuan terbang (flight approval) dari Direktur Jenderan Kementrian Perhubungan (Dirjen Kemhub).
Sementara Paban II Sintel TNI Kolonel Sus. Bambang Sulistiono mengatakan, bahwa penerbangan asing non Schedule yang beroperasi atau melintasi di wilayah Indonesia harus mendapat perijinan (flight security clearance) dari tiga instansi yaitu Kementrian Luar Negeri menerbitkan diplomatic clearance, Mabes TNI menerbitkan security clearance dan Kementrian Perhubungan menerbitkan flight approval.
Angkatan Udara bertugas melaksanakan tugas TNI matra udara di bidang pertahanan, menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah udara yurisdiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi, melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra udara, serta melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan udara.
Hadir pada kesempatan tersebut para pejabat TNI AU, Mabes TNI, Bais TNI, para operator penerbangan asing dan operator penerbangan sipil di Indonesia. Diharapkan kegiatan sosialisasi semacam ini bisa menjadi ajang komunikasi antar institusi dan operator penerbangan yang terkait untuk memudahkan pelaksanaan tugas di lapangan. (red)
Keterangan gambar: Kasubdis Intelud Kolonel Pb. Veronica Tig, pada Sosialisasi Buku Petunjuk Teknis Penerbitan Security Clearance (SC) maupun Flight Clearance (FC) bagi Pesawat Asing Tidak Berjadwal bagi Operator Penerbangan di Indonesia, di Mabesau Cilangkap. Senin (10/12).
Sumber : KLIK DISINI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar