Selasa, 19 Maret 2013

PBB DESAK KONSENSUS PERJANJIAN PERDAGANGAN SENJATA

Sekretaris Jenderal Ban Ki-moon


Jihad-Defence-Indonesia - New York: Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Ban Ki-moon  menyerukan adanya sebuah instrumen yang komprehensif untuk menetapkan standar perdagangan internasional senjata konvensional. Menurutnya, hal itu sangat mendesak dan penting.

Dalam sambutannya pada Konferensi Akhir PBB tentang Perjanjian Perdagangan Senjata (ATT) yang diadakan di Markas Besar PBB di New York, Ban mendesak wakil-wakil dari 193 negara anggota untuk menyelesaikan pekerjaannya pada 28 Maret mendatang.

"Anda  di sini bukan untuk memulai negosiasi baru. Anda di sini untuk memperkuat dan menyimpulkan pekerjaan yang telah dilakukan dengan sungguh-sungguh sejak awal proses ATT pada 2006," kata Ban, Senin (18/3) waktu setempat.

Ia menegaskan sekarang adalah waktu untuk bernegosiasi mengenai rincian akhir dan tiba pada sebuah hasil konsensus selama konferensi sembilan hari.
     
"Itu adalah pesan yang jelas dari Majelis Umum ketika memutuskan ini adalah Konferensi Akhir Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai ATT. Keluarga dan masyarakat di seluruh dunia telah membayar sebuah harga yang mahal," kata Ban. 

Menurutnya, kekerasan bersenjata telah membunuh lebih dari setengah juta orang setiap tahun, termasuk 66 ribu perempuan dan anak perempuan.  Berdasarkan data Kantor PBB untuk Urusan Perlucutan Senjata, antara tahun 2000 dan 2010, hampir 800 pekerja kemanusiaan tewas dalam serangan bersenjata dan 689 orang lainnya cedera.

"Kami berutang perjanjian PBB penting ini bagi mereka yang telah menjadi korban konflik  dan kekerasan bersenjata, untuk semua anak-anak yang kehilangan masa depan yang lebih baik, dan semua orang yang mempertaruhkan hidup mereka untuk membangun perdamaian dan membuat dunia yang lebih baik," kata Ban.

Majelis Umum PBB pada Desember 2006 memutuskan untuk memulai sebuah perjanjian baru yang mengatur perdagangan internasional senjata konvensional dan negosiasi terakhir mengenai ATT berakhir Juli lalu tanpa kesepakatan.


Sumber : KLIK DISINI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar