Jumat, 22 Juni 2012

TERORIS INDONESIA LEBIH CERDAS DAN CERDIK , Bajak Situs MLM, Ahli IT Danai Aksi Terorisme

KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASAWarga melihat dari luar pagar Gereja Bethel Injil Sepenuh Kepunton, Kelurahan Tegalharjo, Kecamatan Jebres, Kota Solo, Jawa Tengah setelah peristiwa teror bom bunuh diri yang terjadi tiga hari lalu, Senin (26/9/2011). Teror bom tersebut meninggalkan trauma mendalam bagi sejumlah korbannya yang hingga saat ini masih dirawat di rumah sakit.

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka teroris bom di Solo dengan inisial RG mendanai sejumlah aksi terorisme dengan membajak situs web multilevel marketing dalam negeri. Dia meraup keuntungan miliaran rupiah dengan meretas situs tersebut.
Sejumlah aksi terorisme yang diduga didukung dengan dana tersebut di antaranya aksi peledakan bom di Gereja Bethel Injil Sepenuh Kepunton (GBIS Kepunton) di Tegalharjo, Jebres, Solo, pada 25 September 2011. Dana hasil investasi online itu juga digunakannya untuk kegiatan pelatihan militer di Poso dan pembelian senjata api.
"Jadi yang bersangkutan tercatat memberi dukungan Rp 667 juta rupiah untuk kegiatan tersebut dan Rp 200 juta untuk senjata api," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Boy Rafli Amar, Jumat (22/6/2012).
Aset terakhir RG yang berada di Medan, Sumatera Utara, senilai hingga Rp 6 miliar telah disita oleh tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri pada Kamis (21/6/2012). Aset di Medan itu meliputi ruko 3 lantai, rumah tinggal di kompleks Griya Karya Kasih, rumah tinggal di Jalan Ekawarni No. 4A Medan Johor, satu ruko di Jenderal Sudirman, 3 mobil, 7 unit motor, serta peralatan elektronik yang dibeli onlinesenilai 4.000 dollar AS atau sekitar Rp 37 juta.
RG ditangkap pada 3 Mei 2012 bersama tersangka bom Solo lainnya di Jakarta. RG diketahui memiliki kepandaian di bidang tekhnologi informasi. Dari hasil penyelidikan, dia sudah dua tahun mengambil keuntungan dari situs tersebut.
"Yang bersangkutan latar belakangnya ilmu IT, khususnya akuntansi komputer, jadi punya keahlian tersebut. Dari hasil itu terkumpul uang untuk mendukung aksi teroris," kata Boy.
Akibat perbuatannya, RG dijerat Pasal 11, 7, dan 9 Undang-Undang No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Terorisme, Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, Pasal 30 tentang ITE, serta Pasal 263 dan 266 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar